DAFTAR INFORMASI SERTA MERTA

DAFTAR INFORMASI SERTA MERTA

04 April 2018

2.198 Kali Dibaca

Herry

Dalam Proses perbaikan .....

 

KETERANGAN

  1. Informasi publik yang diumumkan secara serta merta sebagaimana dimaksud pada paling sedikit terdiri atas:
    a. informasi tentang bencana alam yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;b. informasi tentang pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang berdampak signifikan terhadap lingkungan hidup akibat perbuatan manusia; danc. pengumuman yang berkaitan dengan kerangka acuan Amdal;
  2. Informasi yang diumumkan secara serta merta, paling sedikit memuat :
    a. informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang mengalami pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;b. potensi bahaya dan/atau besaran dampak yang dapat ditimbulkan;c. pihak-pihak yang berpotensi terkena dampak;d. prosedur dan tempat evakuasi apabila keadaan darurat terjadi;e. cara menghindari bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan;f. cara mendapatkan bantuan dari pihak yang berwenang;g. pihak yang dapat dihubungi terkait informasi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum;h. upaya-upaya yang dilakukan oleh Kementerian dan/atau pihak-pihak yang berwenang dalam penanggulangan bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan.

 

 

--------------------------------------

LINK TERKAIT PPID NAGARI :

  1. Profil PPID Nagari
  2. Prosedur Layanan Infromasi Publik
  3. Formulir Layanan Infromasi Publik
  4. Kontak Informasi Publik
  5. Daftar Informasi Publik 

         - Informasi Berkala

         - Informasi Serta Merta

         - Informasi Setiap Saat

         - Informasi Dikecualikan

Kirim Komentar

Komentar Facebook

Aparatur Nagari

Statistik Penduduk

Sistem digital yang berfungsi mempermudah pengelolaan data dan informasi terkait dengan kependudukan dan pendayagunaannya untuk pelayanan publik yang efektif dan efisien

3124
Laki-laki
3085
Perempuan
6209
TOTAL

Layanan
Mandiri

Nagari Tj. Haro Sikabu-kabu Pd. Panjang

Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota