Pemerintahan

Perbub Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Wali Nagari Antar Waktu

21 Februari 2020

2.027 Kali Dibaca

Herry

PPID Nagari-- Pada tahun ini Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang Kecamatan Luak, akan melaksanakan Pemilihan Wali Nagari Antar Waktu. Dari agenda Panitia Pemilihan Wali Nagari Antar waktu, kita akan melaksanakan Musyawarah Pemilihan Wali Nagari Antar Waktu tersebut tanggal 8 April 2020 mendatang.

Pemilihan PAW ini akan dilaksanakan berdasar kepada Peraturan Bupati (PERBUB) Lima Puluh Kota Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemilihan Wali Nagari Antar Waktu Melalui Musyawarah Nagari. 

Untuk sama-sama kita ketahui, selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Pemerintahan Nagari berkewajiban menyampaikan informasi Peraturan  tersebut diatas supaya sama-sama diketahui oleh seluruh masyarakat. Berikut kami lampirkan Perbub Nomor 18 Tahun 2017 sebagai pedoman dalam Pemilihan Wali Nagari Antar Waktu.

DownloaD

 

 Demikian informasi ini kami sampaikan agar dapat dibaca dan informasikan kepada seluruh masyarakat.


Sumber : Scan Arsip Perbub No 18 Tahun 2017 
Kategori : Informasi Berkala
Post : PPID Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang

 

Kirim Komentar

Komentar Facebook

Aparatur Nagari

Statistik Penduduk

Sistem digital yang berfungsi mempermudah pengelolaan data dan informasi terkait dengan kependudukan dan pendayagunaannya untuk pelayanan publik yang efektif dan efisien

3124
Laki-laki
3085
Perempuan
6209
TOTAL

Layanan
Mandiri

Nagari Tj. Haro Sikabu-kabu Pd. Panjang

Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota