You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Nagari Tj. Haro Sikabu-kabu Pd. Panjang
Logo Nagari Tj. Haro Sikabu-kabu Pd. Panjang
Nagari Tj. Haro Sikabu-kabu Pd. Panjang

Kec. Luak, Kab. Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat

Selamat Datang di Portal Website Resmi Pemerintahan Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang | Informasi Nagari adalah Hak Masayarakat - UU RI No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi | AWASI Pembangunan Nagari Kita - LAPORKAN Bila Ada Penyimpangan

SE Bupati Lima Puluh Kota : Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulan Pandemi Covid-19

Herry 21 Juni 2021 Dibaca 1.615 Kali
SE Bupati Lima Puluh Kota : Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulan Pandemi Covid-19

Berdasarkan SE Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 445/1235/Diskes.4/2021 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi corona virus disease (Covid-19) di kabupaten lima puluh kota.

Sasaran penerima vaksin Covid-19 adalah sebagai berikut :

  1. Aparat Negeri Sipil (ASN)
  2. Perangkat Pemerintahan
  3. Karyawan
  4. Penduduk yang telah ditetapkan sebagai Sasaran Penerima Vaksin Covid-19.

Bagi yang tidak mengikuti vaksinasi covid-19 maka dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, adapun sanksi administratif yang diberikan sebagai berikut :

  1. Penundaan atau penghentian jaminan sosial atau bantuan sosial berupa :
    • Penghentian sementara pemanfaatan jaminan sosial (KIS)
    • Penghentian sementara bantuan sosial berupa pemberian PKH, BLT dan bantuan sosial lainnya.
  2. Penundaan atau penghentian layanan administrasi penerimaan berupa :
    • Penundaan pemberian TPP dan Honorium THL

Untuk lebih lengkapnya terkait SE Bupati terlampir dibawah ini :

Sumber informasi : Surat Edaran Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 445/1235/Diskes.4/2021

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image