Peraturan Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota No.130 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemelihan Wali Nagari
"Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pelantikan Wali Nagari (Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2016 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pelantikan Wali Nagari (Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2018 Nomor 12), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku".
Sumber : Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota
Komentar Facebook
Kantor Nagari
Wilayah Nagari
Aparatur Nagari
BASRI SULAIMAN WARDANA, S.Pd, NL.P
Wali Nagari
FAIZ SLAMET NAFI, A.Md.Kom
Sekretaris Nagari
IRA RETNO RASYID, S.Pd
Kepala Urusan Keuangan
HADI JAKFAR, S.Sn
Kepala Urusan Perencanaan
RINA VERA BACHTIAR, S.Kom
Kepala Urusan Umum dan Tata Usaha
WIWIT EFFENDI, A.Md
Kepala Seksi Pemerintahan
HILMI DANU QOMAR, S.Pd.I
Kepala Seksi Kesejahteraan
YANTO BASUKI, A.Md
Kepala Seksi Pelayanan
LUKMANUL MAHFUD
Kepala Jorong Lakuak Dama
KOMANG HAMDAN ZULFIKAR
Kepala Jorong Bukik Kanduang
KARIM TAMBUNAN
Kepala Jorong Tanjung Haro Selatan
ILYAS NURROHMAN EFFENDI
Kepala Jorong Padang Panjang
LATIEF ZAINAL SIREGAR
Kepala Jorong Sikabu-kabu
EGI MUKMIN HIDAYAT
Kepala Jorong Tanjung Haro Utara
LATIF ABDILLAH HERAWAN, S.H
Staf Operator
Statistik Penduduk
Sistem digital yang berfungsi mempermudah pengelolaan data dan informasi terkait dengan kependudukan dan pendayagunaannya untuk pelayanan publik yang efektif dan efisien
Layanan
Mandiri
Nagari Tj. Haro Sikabu-kabu Pd. Panjang
Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota
Hubungi Perangkat Nagari
Untuk Mendapatkan PIN Layanan Mandiri
OpenSID 2608.0.0-premium - Lestari
Kirim Komentar