Mediasi FKPM

Mediasi Perampasan Hak Atas Hewan Ternak Sapi

18 Oktober 2023

842 Kali Dibaca

Aisha Ananda Irmayeni

Pada tanggal 16 Oktober 2023, Jetrianis melakukan pengaduan bahwa Sapi yang dibeli oleh bapaknya diakui oleh Buyung (sebagai yang merawat ternak) sebagai sapi miliknya. 

Maka FKPM melakukan mediasi pada tanggal 18 Oktober 2023 untuk meluruskan permasalahan tersebut dengan kedua belah pihak. Pelapor mengatakan bahwa sapi tersebut adalah miliknya karena dibeli oleh bapaknya sedangkan Terlapor menyatakan bahwa dahulunya kayu manis hasil ladang berdua yang ia lakukan dengan bapak Jetrianis dibelikan ke sapi.

Kemudian disepakati bahwa:

  1. Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan
  2. Sapi yang ada sekarang dijual dan dibagi 2 untuk pihak pertama dan pihak kedua
  3. Kedua belah pihak bersedia untuk memberikan upah untuk yang merawat sapi

Kirim Komentar

Komentar Facebook

Aparatur Nagari

Statistik Penduduk

Sistem digital yang berfungsi mempermudah pengelolaan data dan informasi terkait dengan kependudukan dan pendayagunaannya untuk pelayanan publik yang efektif dan efisien

3124
Laki-laki
3085
Perempuan
6209
TOTAL

Layanan
Mandiri

Nagari Tj. Haro Sikabu-kabu Pd. Panjang

Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota