Perpanjangan Pengumuman Pendaftaran KPPSN Tahun 2022
Sehubungan dengan belum terpenuhinya jumlah calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Nagari (KPPSN) yang mendafar maka dengan ini kami umumkan perpanjangan masa pendaftaran, dengan ketentuan sebagai berikut :
- Persyaratan umum untuk menjadi anggota KPPSN adalah sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia;
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, jujur, dan adil;
- Berdomisili dalam wilayah jorong tempat TPS berada;
- Sehat secara jasmani dan rohani; dan
- Tidak menjadi tim sukses salah satu Bakal/Calon Wali Nagari yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Pendidikan Minimal SLTP Sederajat.
- Sudah vaksin dosis 2 (dua).
- Persyaratan Administrasi :
- Surat lamaran ditujukan kepada Panitia Pemilihan Wali Nagari kemudian ditandatangani diatas materai Rp.10.000 ;
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotocopy ijazah terakhir.
- Surat Keterangan Sehat (setelah lulus administrasi)
- Surat Pernyataan:
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia dan taat kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang- undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Sanggup berbuat baik, jujur, adil dan professional;
- Tidak menjadi tim sukses salah satu Bakal/Calon Wali Nagari
- Formulir berkas administrasi calon KPPSN dapat diperoleh di Sekretariat Panitia Pemilihan Wali Nagari dan Kantor Wali Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang.
- Dokumen pendaftaran diserahkan kepada Panitia Pemilihan Wali Nagari dan Kantor Wali Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang, dibuat masing-masing dalam 1 (satu) rangkap.
- Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 8 Maret 2022 s/d 10 Maret 2022, dari Pukul 09.00 s.d. 16.00 WIB.
- Pendafataran tidak dipungut biaya.
- Pelaksanaan tes wawancara calon KPPSN dilaksanakan pada hari penyerahan berkas formulir pendaftaran kepada panitia.
- Untuk informasi lebih lanjut dapat mengunjungi sekretariat Panitia atau menghubungi contact person dibawah ini:
- Panitia : 0852 6484 7081
- Sekretariat : 0852 4609 8111
Demikianlah informasi ini kami sampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
-----------------
Sumber Informasi : Surat Panitia Pemilihan Wali Nagari TJ.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang Kecamatan Luak Nomor : 03/P.PWN-TSP/III/2022.
Post : PPIDNagari
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Kantor Nagari
Wilayah Nagari
Aparatur Nagari
BASRI SULAIMAN WARDANA, S.Pd, NL.P
Wali Nagari
FAIZ SLAMET NAFI, A.Md.Kom
Sekretaris Nagari
IRA RETNO RASYID, S.Pd
Kepala Urusan Keuangan
HADI JAKFAR, S.Sn
Kepala Urusan Perencanaan
RINA VERA BACHTIAR, S.Kom
Kepala Urusan Umum dan Tata Usaha
WIWIT EFFENDI, A.Md
Kepala Seksi Pemerintahan
HILMI DANU QOMAR, S.Pd.I
Kepala Seksi Kesejahteraan
YANTO BASUKI, A.Md
Kepala Seksi Pelayanan
LUKMANUL MAHFUD
Kepala Jorong Lakuak Dama
KOMANG HAMDAN ZULFIKAR
Kepala Jorong Bukik Kanduang
KARIM TAMBUNAN
Kepala Jorong Tanjung Haro Selatan
ILYAS NURROHMAN EFFENDI
Kepala Jorong Padang Panjang
LATIEF ZAINAL SIREGAR
Kepala Jorong Sikabu-kabu
EGI MUKMIN HIDAYAT
Kepala Jorong Tanjung Haro Utara
LATIF ABDILLAH HERAWAN, S.H
Staf Operator
Statistik Penduduk
Sistem digital yang berfungsi mempermudah pengelolaan data dan informasi terkait dengan kependudukan dan pendayagunaannya untuk pelayanan publik yang efektif dan efisien
Layanan
Mandiri
Nagari Tj. Haro Sikabu-kabu Pd. Panjang
Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota
Hubungi Perangkat Nagari
Untuk Mendapatkan PIN Layanan Mandiri
OpenSID 2606.0.0-premium - Lestari
Komentar
MIFTAHUL FIKRI
09 Maret 2022 01:51:12
Saya fikri,ingin mendaftar jadi KPPSN.