Perpres tentang rincian anggaran 2022: kemungkinan akan konsekuensinya
Warta Nagari -- Pada akhir november lalu, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 104 tahun 2021 tentang rincian APBN 2022 yang telah ditandatangani oleh Presiden.
Alih-alih berpihak kepada rakyat, Perpres tersebut dinilai sangat mencederai kepentingan rakyat. Karenanya, tidak sedikit para kepala desa dan juga para legislator memprotes Perpres baru tersebut.
Salah satu yang menjadi amatan kritis para Kepala Desa dan para wakil rakyat itu adalah apa yang tertuang dalam pasal 5 poin 4. Antara lain: pertama, program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen). Kedua, program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 2O% (dua puluh persen). Ketiga, dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen). Dan keempat, program sektor prioritas lainnya.
Kenapa kemudian perpres ini diprotes, dan apa kemungkinan konsekuensinya?
Pertama, perpres ini tentu mengatur sistim penganggaran desa untuk tahun 2022. Sementara, desa-desa telah melakukan serangkaian tahapan untuk menuju penetapan penganggaran desa atau RKP. Di dalam RKP yang sudah disepakati oleh desa tersebut tentu juga berdasarkan kehendak masyarakat (musdes). Jika kemudian perpres ini diterapkan, tentu akan bersinggungan langsung dengan harapan-harapan, serta kebutuhan-kebutahan masyarakat yang telah disusun dalam musrenbang.
Kedua, jika persentase dalam pasal 5 poi n 4 tersebut dijumlahkan. Maka akan dapat angka persentase sebanyak 68%. Maka, yang menjadi kewenangan desa tentu tinggal 32%. Artinya, 32% inilah kemudian yang akan mengakomodir program prioritas serta juga aspirasi-aspirasi masyarakat yang telah dituangkan dalam belanja desa.
Konsekuensi dari 2 poin di atas adalah pemerintah desa, mau tidak mau, suka tidak suka, kembali harus me-recofusing hitung-hitungan perencanaan penganggaran tahun 2022. Atau bisa juga melakukan musyawarah pembangunan kembali bersama masyarakat desa. Akibatnya, tentu tidak semua aspirasi-aspirasi masyarakat bisa diakomodir oleh dana desa.
Lampiran :
Komentar Facebook
Kantor Nagari
Wilayah Nagari
Aparatur Nagari
BASRI SULAIMAN WARDANA, S.Pd, NL.P
Wali Nagari
FAIZ SLAMET NAFI, A.Md.Kom
Sekretaris Nagari
IRA RETNO RASYID, S.Pd
Kepala Urusan Keuangan
HADI JAKFAR, S.Sn
Kepala Urusan Perencanaan
RINA VERA BACHTIAR, S.Kom
Kepala Urusan Umum dan Tata Usaha
WIWIT EFFENDI, A.Md
Kepala Seksi Pemerintahan
HILMI DANU QOMAR, S.Pd.I
Kepala Seksi Kesejahteraan
YANTO BASUKI, A.Md
Kepala Seksi Pelayanan
LUKMANUL MAHFUD
Kepala Jorong Lakuak Dama
KOMANG HAMDAN ZULFIKAR
Kepala Jorong Bukik Kanduang
KARIM TAMBUNAN
Kepala Jorong Tanjung Haro Selatan
ILYAS NURROHMAN EFFENDI
Kepala Jorong Padang Panjang
LATIEF ZAINAL SIREGAR
Kepala Jorong Sikabu-kabu
EGI MUKMIN HIDAYAT
Kepala Jorong Tanjung Haro Utara
LATIF ABDILLAH HERAWAN, S.H
Staf Operator
Statistik Penduduk
Sistem digital yang berfungsi mempermudah pengelolaan data dan informasi terkait dengan kependudukan dan pendayagunaannya untuk pelayanan publik yang efektif dan efisien
Layanan
Mandiri
Nagari Tj. Haro Sikabu-kabu Pd. Panjang
Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota
Hubungi Perangkat Nagari
Untuk Mendapatkan PIN Layanan Mandiri
OpenSID 2606.0.0-premium - Lestari
Kirim Komentar